Selasa, 29 Juni 2010

Yusril Diduga Beri Persetujuan Pungutan Akses Fee

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia akan diperiksa pada Kamis 1 Juli.
Yusril dalam kasus ini diduga terlibat karena menerbitkan surat yang menunjukan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai pelaksana Sisminbakum dan menyetujui kerjasama antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPD
K) tentang pungutan akses fee.
"Yusril telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 19/K/KEP/KPPDK/X/2000 tanggal 10 Oktober 2000 yang berisi tentang Penunjukkan Koperasi Pengayoman Pegawai Depkumham dan PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pengelola dan pelaksana Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Arminsyah kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (28-6).
Yusril yang pernah menjadi Menteri Hukum dan HAM 2 kali pada era Presiden Abdurrahman Wahid dan era Presiden Megawati Soekarno Putri ini diduga turut menyetujui perjanjian tentang pungutan akses fee dalam Siminbakum. Menurut Arminsyah, Yusril yang secara tidak langsung bertindak sebagai Pembina Utama Koperasi pada saat itu turut terlibat dalam penentuan pungutan akses fee.
"Yusril selaku Menteri Hukum dan HAM yang secara ex officio bertindak selaku Pembina Utama Koperasi menyetujui kerjasama yang dibuat antara PT SRD dengan KPPDK sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama antara KPPDK dengan PT SRD Nomor 135/X/UM/KPPDK/XI/2000, dimana dalam perjanjian tersebut uang hasil pemungutan akses fee dilakukan pembagian sebesar 90 persen untuk PT SRD dan 10 persen untuk KPPDK," jelasnya.
"Padahal uang hasil pungutan fee tersebut seharusnya masuk ke kas negara menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Arminsyah.
Yusril bersama dengan Hartono Tanoesoedibjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum pada 24 Juni lalu. Keduanya dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 12 (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baik Yusril dan Hartono Tanoe telah dicekal sejak tanggal 24 Juni. Keduanya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada 1 Juli mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan pesan anda untuk artikel ini tapi JANGAN coba-coba mengirimkan SPAM. Dan jangan lupa untuk mengklik iklan yang ada di blog ini agar blog ini terus berkembang menjadi lebih baik dan berkualitas...1 iklan yang anda klik akan sangat bermakna bagi kami...

Related Posts with Thumbnails