RIYADH - Pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara empat bulan dan 90 kali cambukan terhadap seorang pria. Hukuman ini dia terima setelah mencium seorang perempuan di dalam sebuah pusat perbelanjaan.
Pria yang diketahui berusia sekitar 20-an tahun, ditangkap saat sedang duduk bersama dengan seorang perempuan. Mereka saling berciuman dan berpelukan di kursi yang berada di dalam pusat perbelanjaan di Riyadh, Arab Saudi. Demikian dilansir Associated Press, Sabtu (12/6/2010).
Hukum di Arab Saudi memang tidak mengizinkan pria dan perempuan yang bukan muhrimnya untuk bercampur. Petugas pengawas sosial di negeri kaya minyak tersebut amat rajin memasukan pasangan belum menikah, yang ditemukan duduk bersama di sebuah restoran atau kedai kopi.
Petugas ini seringkali melakukan razia di lingkungan publik, mereka memastikan semua perempuan menutup aurat dan tidak menggunakan make up.
Penangkapan atas insiden ciuman di muka umum ini seringkali menjadi beban bagi pasangan muda untuk menikah. Pasalnya, pria muda biasanya diharuskan membayar mahar sebesar USD50 ribu atau sekira Rp459 juta (Rp9.190 per dolar) dan emas, sebelum pihak perempuan menerima lamaran pernikahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan anda untuk artikel ini tapi JANGAN coba-coba mengirimkan SPAM. Dan jangan lupa untuk mengklik iklan yang ada di blog ini agar blog ini terus berkembang menjadi lebih baik dan berkualitas...1 iklan yang anda klik akan sangat bermakna bagi kami...